Maraknya Fenomena Nikah Siri Online, Begini Islam Menyikapi Hal Seperti ini


homepag nikahsiri.com (sumber via nikahsiri.com)

Nikah siri yang sesuai syariah jelas sah dalam islam, meskipun tidak bagi negara.

Lantas bagaimana islam memandang nikah siri yang dilakukan secara online ?

Indonesia sudah memiliki undang-undang yang menyatakan kalau perkawinan harus dicatatkan, yang tertuang dalam UU no. 1 tahun 1974. Sayangnya masih banyak perkawinan di masyarakat yang tidak dicatatkan di KUA.

Bahkan seorang warga Jatiasih, Bekasi, bernama Aris mendeklarasikan Partai Ponsel, yang salah satu programnya adalah penerbitan website/situs www.nikahsirri.com. Situs ini berisikan ajakan untuk melakukan perkawinan siri melalui media internet.

Setelah situs nikahsirrih.com dideklarasikan, situs tersebut menjadi trending topic di medsos, bahkan sampai di Google Trend, banyak masyara-kat yang mengakses informasi dan kemudian tertarik untuk memanfaatkan jasa situs tersebut.

Melihat hal ini, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan pun melakukan kajian tentang nikah siri berbasis online tersebut.

Kajian dilakukan untuk menjawab bagaimana profil pendiri situr, motif dibalik dibuatnya situr, adakah paham keagamaan tertentu yang melatar belakangi ajakan tersebut, bagaimana praktik nikah siri dilakukan, dan sejauh mana masyarakat merespon situs tersebut.

Pendekatan kualitatif pun dimanfaatkan dalam kajian ini dan menemukan beberapa hal.

Situs nikahsirri.com ini diprakasai oleh Aris Wahyudi, warga Jl. Manggis Perum Angkasa Puri Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Aris merupakan lulusan University of Essex Inggris di bidang informasi dan teknologi.

Sebelumnya, Aris merupakan pegawai di Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan). Ia memiliki keahlian dalam IT dan pernah membuat situs “Nguberjek” (jasa transportasi online) dimana ia juga sekaligus menjadi CEO perusahaannya.

“Nguberjek” ini beroperasi di wilayah-wilayah yang belum terjamah situs ojek daring, seperti Karawang, Magelang, dan Bengkulu.

Aris juga pernah mengikuti Pilkada sebagai calon bupati di Banyumas tahun 2008 lalu, namun gagal.

Menurut Aris, pendirian situs tersebut memiliki tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan perzinahan. Aris berpendapat, dirinya bisa membantu mereka untuk nikah secara agama, sehingga tidak lagi berzina.

Namun demikian, nampaknya unsur bisnis (ekonomi) lebih menonjol dalam motif pembuatan situs tersebut.

Banyak keuntungan yang bisa didapat Aris dari situs yang dibuatnya. Untuk menjaring kliennya, Aris mematok minimal satu koin mahar dengan harga Rp100 ribu, situs tersebut menawarkan kepada klien baik pria maupun wanita yang ingin mencari pasangan dengan cara mudah dan penuh kepastian.

Dalam situs itu sudah ada 2.700 klien yang ber-gabung, serta ada 300 orang yang sudah menjadi mitra nikahsirri.com.

Menurut Moqsith Ghazali (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU) dan Asrorun Niam Sholeh (Sek-retaris Komisi Fatwa MUI) menjelaskan kalau dalam konteks agama, situs nikahsirri.com merupakan pelanggaran hukum Islam.

Hal ini karena pernikahan itu tidak bisa dijadikan objek bisnis, namun dari beberapa pernyataan di media, banyak kalangan yang menganggap situs tersebut sudah menjadi sarana prostitusi terselubung yang mengatasnakaman agama.

Nikah siri online di atas juga terdapat unsur perdagangan manusia.

Dalam konteks hukum positif, hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap hukum Negara yaitu UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, da-lam pasal 2 ayat (2) ditegas-kan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kewajiban pencatatan perkawinan, sebenarnya juga ditekankan oleh banyak ulama dan pakar hukum Islam. Hal ini didasari pertimbangan terdapat dlarar (kesukaran) jika perkawinan tidak dicatatkan karena status hukum pasangan tersebut lemah akibat tidak terdaftar dalam catatan resmi pemerintah.

Bagaimana pandangan ulama dan pemerintah soal nikah siri online ini?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah memperingatkan umat Islam agar menjauhi praktik nikah siri online. Menurutnya, nikah siri saja melanggar Undang-Undang dan bisa dilaporkan, walaupun itu dianggap sah. Apalagi jika dilakukan secara online maka menjadi tidak jelas hukumnya.

Membaca praktik nikah siri online yang ternyata wali dan saksinya tidak jelas, Amidhan mengatakan bahwa hukum nikah siri online adalah haram.

“Karena online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan,” terangnya seperti dikutip dari Dream.

“(berarti, red) melanggar ketentuan agama,” imbuhnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengatakan hal senada. Jika menikah, masyarakat harus memilih menikah secara resmi. Jika dilakukan secara siri, apalagi online, maka mereka akan menanggung sendiri konsekuensinya. Misalnya jika terjadi sesuatu, pernikahan yang tidak tercatat oleh negara tersebut pasti akan menimbulkan masalah dan sengketa.

“Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” paparnya seperti dikutip Tempo.
Sementara itu, aktifis dakwah yang juga Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani Heryawan mengatakan praktik nikah siri online adalah sebuah pembodohan bagi kaum perempuan. Sering kali, pihak yang rugi adalah kaum perempuan.

“Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak benar. Apalagi online tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut saya ini adalah pembodohan dan penistaan,” kata istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini seperti dikutip ROL.

Masalah akan bertambah runyam jika pasangan nikah siri online tersebut memiliki anak. Bagaimana statusnya, bagaimana perlindungannya, dan sebagainya. Karenanya ia menghimbau agar masyarakat turut mencegah praktik nikah siri online