Siswa Kelas 2 SD di Sukabumi Dipaksa Hisap Rokok Didepan Guru, KPAI Beri Tanggapan Ini


Image from bandungnewsphoto.com

"Guru iku digugu lan ditiru"
Pepatah orang Jawa ini seharusnya harus dipraktekkan ataupun acuan oleh semua guru. 

Bukannya memberi contoh yang baik, guru di Sukabumi hukum siswanya hisap rokok didepan para guru. 

Hal ini membuat KPAI berikan tanggapan terkait efek buruk yang ditimbulkan akan besar.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi menyoroti kasus pemberian hukuman terhadap siswa SDN 1 Pamuruyan di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Hukuman dengan cara memaksa siswa untuk merokok di depan gurudinilai tidak mendidik.

Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi, Dian Yulianto, mengatakan sanksi yang diberikan terhadap siswa memang tidak tepat. Pihaknya khawatir bisa berdampak terhadap psikologis anak.

"Hukuman seperti ini kurang tepat, tidak mendidik," kata Dian kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/11).



Dian menilai masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk sekadar memberikan efek jera. Mempersilakan atau memaksa anak merokok justru sangat berbahaya.

"Apalagi kan ini siswa kelas 2, masih terlalu kecil. Mungkin juga si anak ini sering melihat orang tuanya merokok di rumah, bisa jadi karena anak itu peniru yang baik, atau karena lingkungan di sekitar," tuturnya.

"Kalau itu (hukuman merokok-red), justru cara yang mungkin bisa ditiru untuk anak lain. Sama seperti memberi contoh walaupun untuk memberikan efek jera tapi kan masih ada cara lain," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebelas pelajar SDN 1 Pamuruyan di Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dihukum dengan cara menghisap rokok. Hukuman ini diberikan karena para pelajar ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Informasi yang dihimpun, pemberian hukuman dilakukan di ruang guru SDN 1 Pamuruyan, pada Sabtu (3/11). Pelajar yang dihukum rata-rata duduk di kelas II. Mereka diminta menghisap rokok sampai habis dihadapan guru. Pemberian hukuman juga direkam.