WAJIB SEBARKAN Sembilan Merek Pembalut di Indonesia Mengandung Zat Berbahaya "Klorin"
Demi menjaga kebersihan dan kesehatan, hampir seluruh perempuan di Indonesia menggunakan pembalut ketika datang bulan. Namun, penelitian terbaru dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa ada sembilan merek pembalut di Indonesia yang mengandung zat berbahaya, salah satunya klorin.
"Ada sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun," ujar peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri kasus ini sejak menerima banyak laporan gangguan kulit dari konsumen setelah memakai pembalut tertentu.
"Klorin memang tidak bisa dilihat secara kasat mata, jadi kami lakukan penelitian uji laboratorium dengan metode spektrofotometri," ucap Arum
Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak adalah merek CHARM dengan 54,73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion menempati posisi kedua dengan kandungan klorin sebanyak 39,2 ppm.
Merek My Lady berada di posisi ketiga dengan kandungan klorin 24,4 ppm dan menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17,74 ppm. Sementara itu, Kotex, Hers Protex, LAURIER, Softex, dan SOFTNESS juga masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm.
Selain pembalut, kandungan klorin juga ditemukan pada tujuh merek pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.
Arum menuturkan bahwa klorin sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi. Selain keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin juga dapat menyebabkan kanker.
Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, berkata, "Klorin itu terdapat dalam dioksin yang bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terkena kanker serviks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam pembalut."
Bahayanya, sekitar 52 persen produsen tidak mencantumkan komposisi zat pembalut dan pantyliner pada kemasannya.
"Kasus tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang berisi hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi," papar Arum.
Pemerintah sebenarnya telah melansir bahwa klorin adalah zat berbahaya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Kendati demikian, menurut Arum, tidak ada regulasi yang melarang adanya kandungan klorin dalam pembalut.
Arum pun mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi pelarangan tersebut. "Merujuk pada FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada aturan pembalut harus bebas klorin," kata Arum.