Sholat Dzuhurnya Wanita di Hari Jumat, Apa Harus Menunggu Pria Selesai Jum'atan Dulu?


Wanita lakukan sholat jum'at (sumber via ruangmuslimah.com)

Banyak perselisihan pendapat terkait kapan mulainya wanita lakukan sholat dzuhur di hari jum'at.

Ada yang berpendapat harus menunggu pria selesai jum'atannya dulu, ada juga pendapat boleh lakukan seketika masuk waktu dzuhur.

Lalu mana yang benar?

Ada Muslimah yang berpendapat bahwa pada hari Jumat ketika mengerjakan shalat Dzuhur mereka mengakhirkan hingga laki-laki selesai shalat Jumat. Dengan keyakinan bahwa shalat Dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah.

Namun, ada juga yang mengatakan jika mengerjakan shalat Dzuhur pada hari Jum’at seperti waktu shalat dzuhur di hari lain, tidak perlu menunggu shalat Jum’at selesaidan shalat tepat waktu itu lebih bagus, seperti yang dilansir oleh ruangmuslimah.com

Lalu, sebenarnya apa hukum permasalahan ini menurut syariat Islam?

Shalat sendiri temasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya. Dalam Qs.An-Nisa:103, yang berbunyi, “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum Mukminin yang telah ditetapkan waktunya.”

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibnu Katsir 2:403)

Waktu duhur sendiri dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Maka, jika sudah terlihat seperti itu, menandakan masuknya waktu duhur.

Dari Abdullah bin Amr, Rasulllah Shalalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Waktu duhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (Hr Muslim no 612)


Sesuai keterangan di atas, para Muslimah dan orang yang tidak wajib jumatan (seperti orang sakit atau musafir), mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai.

Apalagi, di beberapa daerah seperti Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.

Al Lajnah Ad Daimah (Lembaga fatwa Arab Saudi) pernah ditanya,

“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita (Muslimah)? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

“Wanita (Muslimah) tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita (Muslimah) melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya."

Jadi, intinya, shalat jumat tidak diwajibkan bagi Muslimah, maka sebagai gantinya shalat duhur di rumah sebanyak 4 raka’at. Namun, apabila tetap melaksanakan shalat jumat bersama imam di masjid, shalatnya tetap sah.

Wallahu a'lam.